fin.co.id - Kabar kurang menggembirakan datang bagi para guru madrasah dan dosen di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) bagi mereka yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) maupun Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025 dipastikan belum bisa dicairkan dalam waktu dekat.
Penyebabnya adalah anggaran dalam APBN 2026 belum mencakup pembayaran tunjangan tersebut. Hal ini membuat ribuan guru dan dosen yang baru saja lulus sertifikasi harus menunggu hingga pemerintah menyediakan tambahan anggaran.
Situasi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan tenaga pendidik, terutama karena sebelumnya ada harapan tunjangan tersebut mulai dibayarkan pada awal tahun 2026.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia pada 27 Januari 2026 dijelaskan bahwa alokasi anggaran TPG dan TPD dalam APBN Tahun Anggaran 2026 belum mencakup pembayaran bagi guru dan dosen yang lulus sertifikasi pada 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh status kepegawaian, baik:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Non-PNS
Artinya, meskipun para guru dan dosen sudah berhasil menyelesaikan program sertifikasi profesional, tunjangan profesi mereka belum dapat dicairkan untuk sementara waktu.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa penundaan ini dilakukan demi menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Dengan kata lain, pembayaran baru bisa dilakukan jika alokasi anggaran tambahan tersedia atau ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.
Kemenag Diminta Hitung Ulang Kebutuhan Anggaran
Sebagai langkah lanjutan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diminta untuk melakukan perhitungan kebutuhan anggaran secara rinci dan akurat terkait jumlah guru dan dosen yang lulus PPG dan Serdos tahun 2025.
Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada Inspektorat Jenderal Kemenag sebagai dasar pengajuan Tambahan Anggaran Belanja (ABT) kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Proses ini diperlukan agar pembayaran tunjangan profesi bisa dilakukan sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan negara.