fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil genap selama libur Lebaran 2026. Kebijakan ini dibuat untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik, liburan, maupun bersilaturahmi selama masa libur panjang Idul Fitri.
Dengan adanya kebijakan ini, semua kendaraan baik pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas bebas di ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan di wilayah Jakarta.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Libur Lebaran 2026
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa aturan ganjil genap tidak diberlakukan selama satu minggu penuh.
Periode peniadaan ganjil genap:
- 18 Maret 2026
- 19 Maret 2026
- 20 Maret 2026
- 21 Maret 2026
- 22 Maret 2026
- 23 Maret 2026
- 24 Maret 2026
Selama tanggal tersebut, masyarakat bebas melintas tanpa memperhatikan nomor akhir pelat kendaraan di seluruh titik ganjil genap Jakarta.
Alasan Ganjil Genap Jakarta Dihapus Sementara
Penghapusan sementara sistem ganjil genap ini dilakukan karena beberapa pertimbangan, antara lain:
- Masa libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026
- Tingginya mobilitas masyarakat untuk mudik dan silaturahmi
- Bersamaan dengan perayaan Hari Suci Nyepi / Tahun Baru Saka 1948
Pemerintah menilai bahwa kebijakan ini dapat membantu memperlancar mobilitas masyarakat selama periode libur panjang.
Dasar Aturan Peniadaan Ganjil Genap
Kebijakan ini mengacu pada beberapa regulasi resmi, di antaranya:
- Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.