fin.co.id - Pemerintah Indonesia tengah bersiap menghadapi investigasi perdagangan yang dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR) berdasarkan Pasal 301.
Langkah ini menjadi perhatian serius karena berpotensi berdampak pada ekspor nasional, khususnya di sektor manufaktur.
Investigasi tersebut muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977, yang sebelumnya menjadi dasar kebijakan tertentu dalam perdagangan internasional AS.
Dua Isu Utama yang Disorot USTR
Dalam penyelidikan ini, USTR menyoroti dua aspek krusial:
1. Kapasitas Berlebih Industri
USTR menilai adanya potensi excess capacity atau kapasitas produksi berlebih di sektor manufaktur Indonesia. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu praktik perdagangan tidak adil, seperti dumping.
2. Dugaan Tenaga Kerja Paksa
Isu kedua yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan tenaga kerja paksa (forced labor) dalam proses produksi barang ekspor. Ini merupakan isu sensitif yang kerap menjadi sorotan dalam perdagangan global.
Pemerintah: Sudah Antisipasi Sejak Awal
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa pemerintah telah mengantisipasi investigasi ini sejak awal.
Menurutnya, berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART).
“Pemerintah Indonesia berusaha mengantisipasi sejak awal bahwa proses penyiapan persyaratan dalam investigasi ini akan kami persiapkan dengan baik,” ujar Haryo dalam keterangan resmi.