-
Meningkatkan transparansi transaksi valas
-
Mengurangi potensi pelanggaran
-
Memperkuat pengawasan arus modal
Aturan Baru di Pasar Valuta Asing
Selain LLD, BI juga memperketat aturan di pasar valuta asing untuk menjaga stabilitas rupiah.
1. Pembelian Valas Tunai Dibatasi
-
Dari US$ 100 ribu → menjadi US$ 50 ribu per bulan per pelaku
2. Instrumen Lindung Nilai Justru Dilonggarkan
Untuk menjaga fleksibilitas pelaku pasar, BI justru menaikkan batas transaksi lindung nilai:
-
DNDF (Domestic Non-Deliverable Forward):
dari US$ 5 juta → US$ 10 juta per transaksi
-
Swap valas:
dari US$ 5 juta → US$ 10 juta per transaksi
Kebijakan ini menunjukkan keseimbangan antara pengawasan ketat dan kebutuhan pelaku usaha dalam mengelola risiko nilai tukar.
Rupiah Sedang Tertekan
Kebijakan ini tidak lepas dari kondisi nilai tukar rupiah yang tengah mengalami tekanan.
Data Bank Indonesia mencatat:
-
Kurs rupiah per 16 Maret 2026: Rp16.985 per dolar AS
-
Melemah sekitar 1,29% dibanding akhir Februari 2026
Pelemahan ini sejalan dengan tren global, di mana banyak mata uang negara berkembang mengalami depresiasi terhadap dolar AS.