fin.co.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan sikap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan hak keuangan pejabat negara.
Ia menegaskan bahwa keputusan MK wajib dihormati karena bersifat mengikat dan final, sekaligus menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian terhadap dinamika struktur kelembagaan negara yang telah banyak berubah.
"Tentu kita harus menghormati putusan MK tersebut, yang bersifat final and binding," kata dia kepada wartawan, Kamis, 19 Maret 2026.
Doli menilai putusan tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan dalam sistem kelembagaan negara, terutama dalam menyesuaikan regulasi dengan kondisi terkini.
Menurutnya, pembaruan aturan menjadi langkah krusial mengingat banyak perubahan yang terjadi sejak aturan lama disusun pada 1980.
Dia pun menyampaikan apresiasi kepada pihak pemohon serta Mahkamah Konstitusi atas putusan tersebut.
“Kedua, putusan itu bagus sekali, karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai perubahan tentang struktur dan kelembagaan negara, yang selama ini belum kita lakukan. Justru saya berterima kasih kepada pemohon dan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan soal itu. Judicial review mengingatkan kita semua, bahwa perlu adanya penyesuaian peraturan perundangan,” jelasnya
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini juga menambahkan, revisi undang-undang ke depan akan mengatur secara lebih proporsional mengenai pensiun, penghargaan, serta hak keuangan lainnya bagi pejabat negara.
Ia memastikan DPR akan menindaklanjuti putusan MK tersebut melalui perubahan undang-undang dalam waktu yang telah ditentukan.
"Perubahan UU itu nantinya sekaligus akan mengatur soal uang pensiun, penghargaan, dan lain-lain yang perlu dilakukan secara proporsional. Pesan yang ada di dalam putusan itu sudah cukup jelas bagi kami, pembentuk undang-undang, untuk menjadi bahan kajian di dalam menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan negaranya," jelas Anggota Komisi II DPR RI ini.
"Jadi tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan merubah UU selambat-lambatnya dua tahun," sambungnya.
Anisha Aprilia/Disway