fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan mengenai uang pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR RI dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 bersifat inkonstitusional secara bersyarat.
Dalam pertimbangannya, MK menilai aturan tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diperbarui. Oleh karena itu, lembaga legislatif didorong untuk segera merumuskan undang-undang pengganti.
"Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara," ujar Hakim Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan, Senin, 16 Maret 2026.
MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun kepada DPR bersama pemerintah untuk menyusun regulasi baru. Selama proses tersebut berlangsung, UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap diberlakukan.
Terkait besaran pensiun anggota DPR, ketentuannya selama ini mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 1980 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Regulasi tersebut mengatur gaji pokok pimpinan dan anggota lembaga negara, yang kemudian menjadi dasar perhitungan pensiun.
Dalam PP tersebut, besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan jabatan. Ketua lembaga tinggi negara seperti DPR, MPR, BPK, MA, dan DPA menerima Rp5.040.000 per bulan. Wakil ketua memperoleh Rp4.620.000 per bulan, sementara Ketua Muda Mahkamah Agung sebesar Rp4.410.000. Adapun anggota DPR dan lembaga tinggi lainnya mendapatkan Rp4.200.000 setiap bulan.
Sementara itu, ketentuan pensiun diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 1980 yang menjelaskan bahwa besaran pensiun dihitung berdasarkan lama masa jabatan.
"Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan," demikian bunyi Pasal 12 ayat (1) UU tersebut.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun," bunyi Pasal 13 ayat (3) UU tersebut.
Dengan ketentuan tersebut, anggota DPR yang menjalankan masa jabatan penuh selama lima tahun berhak memperoleh sekitar 60 persen dari gaji pokok sebagai pensiun bulanan.
Jika dirinci, besaran pensiun yang diterima antara lain sekitar Rp3,02 juta bagi ketua, Rp2,77 juta untuk wakil ketua, dan Rp2,52 juta bagi anggota biasa.
Pembayaran pensiun diberikan secara penuh selama penerima masih hidup. Namun, apabila yang bersangkutan meninggal dunia, maka hak tersebut dihentikan. Pengecualian berlaku jika masih ada pasangan (suami atau istri), yang tetap berhak menerima pensiun meskipun jumlahnya lebih kecil dibandingkan saat penerima masih hidup.
Anisha Aprilia/Disway