Eks Penyidik KPK: Ada Potensi Intervensi Penanganan Kasus Yaqut Cholil Qoumas

news.fin.co.id - 23/03/2026, 14:14 WIB

Eks Penyidik KPK: Ada Potensi Intervensi Penanganan Kasus Yaqut Cholil Qoumas

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah KPK.Foto:IST

fin.co.id -  Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan KPK yang mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Menurut Praswad, keputusan ini merupakan hal yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri dan berpotensi merusak standar penegakan hukum.

“Ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” ujar Praswad, Senin (23/3/2026).

Praswad menilai kebijakan ini bisa menjadi preseden buruk. Ia khawatir keluarga tahanan lain akan menuntut perlakuan serupa, sehingga menimbulkan standar ganda dalam penanganan kasus korupsi.

Advertisement

Tak hanya itu, keputusan tersebut juga disebut berpotensi mengganggu penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang masih berjalan. Dengan status tahanan rumah, Yaqut Cholil Qoumas dinilai memiliki ruang lebih besar untuk menyusun strategi menghadapi proses hukum.

"Kondisi ini berisiko serius mengganggu independensi proses hukum dan melemahkan pembuktian,” tegas Praswad.

Ia bahkan menyebut kebijakan ini secara tidak langsung menurunkan status korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa.

Praswad juga menyesalkan sikap KPK yang dinilai memberikan perlakuan khusus kepada Yaqut. Menurutnya, hal ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Ia mendesak KPK segera mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rumah tahanan KPK.

“Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum, dan tidak boleh ada pihak yang mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Praswad meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelidiki kemungkinan adanya intervensi dalam keputusan tersebut.

Advertisement

Ia menilai, langkah ini penting untuk menjaga integritas KPK dan memastikan tidak ada campur tangan pihak tertentu.

"Ini momentum bagi Presiden untuk menunjukkan kepemimpinan dalam pemberantasan korupsi,” kata Praswad.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID