Tergiur Upah Rp 2 Juta, Kurir Sabu Modus "Tempel" Terancam Pidana Mati

news.fin.co.id - 23/03/2026, 14:57 WIB

Tergiur Upah Rp 2 Juta, Kurir Sabu Modus

Barang bukti narkotika sabu. (Dok)

fin.co.id -  Praktik peredaran narkotika dengan modus "tempel" kembali terungkap di wilayah hukum Kota Serang. Helmi Septiadi, seorang pria yang diduga menjadi tangan kanan bandar narkoba, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau setelah ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota.

Berdasarkan fakta persidangan yang dihimpun dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Senin (23/3/2026), Helmi diringkus petugas di kawasan Jalan Bhayangkara, Kota Serang. Penangkapan dilakukan pada dini hari setelah polisi mendapat informasi akurat mengenai aktivitas mencurigakan terdakwa.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar, satu paket sedang, dan enam paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam tas selempang milik terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dokumen persidangan.

Dalam pemeriksaan, Helmi mengaku hanya berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang (gudang). Ia bergerak berdasarkan instruksi seorang pria berinisial D yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Advertisement

Modus yang dijalankan menggunakan sistem terputus. Pada 27 September 2025, Helmi mengambil paket sabu di pinggir jalan dekat Mall of Serang. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke kediamannya untuk dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar, mulai dari ukuran 10 gram hingga paket hemat.

"Terdakwa bertugas mengambil, membagi, dan menaruh kembali barang di lokasi yang ditentukan sesuai arahan D. Untuk pekerjaan ini, terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta," lanjut JPU.

Sebelum tertangkap, terdakwa diketahui telah menyebar paket-paket sabu tersebut di sejumlah titik strategis di Kota Serang, meliputi kawasan Karundang, Kahuripan, hingga Cipocok Jaya. Pola "tempel" ini dipilih untuk meminimalisasi kontak fisik antara penjual dan pembeli.

Hasil uji laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti yang disita positif mengandung metamfetamina atau narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, Helmi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi pengedar narkotika golongan I ini adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.