SINDIRAN PEDAS! MAKI Beri 'Piagam MORI' untuk KPK: MONUMEN ORANG REAL ISTIMEWA, Rekor Paling Kilat Keluar Rutan

news.fin.co.id - 24/03/2026, 15:18 WIB

SINDIRAN PEDAS! MAKI Beri 'Piagam MORI' untuk KPK: MONUMEN ORANG REAL ISTIMEWA, Rekor Paling Kilat Keluar Rutan

SINDIRAN PEDAS, MAKI Beri 'Piagam MORI' untuk KPK, MONUMEN ORANG REAL ISTIMEWA, Rekor Paling Kilat Keluar Rutan

Aksi Simbolik dan Kritik Lanjutan

Aksi penyerahan piagam sindiran ini direncanakan tetap dilakukan sebagai pengingat agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Isu ini kini menjadi perhatian luas dan memicu diskusi publik tentang transparansi, keadilan, serta konsistensi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Boyamin juga menyoroti pola komunikasi KPK yang dinilai tertutup. Publik baru mengetahui pengalihan status Yaqut setelah informasi bocor dari kalangan penghuni rutan lainnya.

Advertisement

Hal ini dianggap memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia yang seharusnya transparan dan setara.

Kekecewaan kian mendalam karena pengalihan penahanan ini terjadi menjelang momentum Lebaran, yang memberikan kesan adanya “hadiah” bagi mantan pejabat tinggi, sementara tersangka lain tetap mendekam di balik jeruji besi.

Meski Yaqut telah ditarik kembali ke rutan, MAKI menegaskan aksi pemberian piagam ini tetap berjalan sebagai “monumen pengingat”.

Tujuannya agar kesalahan serupa tidak terulang di masa depan. MAKI mendesak KPK untuk konsisten dan tidak bermain-main dengan status penahanan yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kalau sudah ditahan, ya harus ditahan. Jangan dibuat jungkat-jungkit begini. Kalau tidak, KPK justru sedang menghancurkan sendiri citra yang selama ini dibangun,” tegas Boyamin.

Seperti diketahui, KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.  Pengalihan dilakukan setelah keluarga Yaqut mengajukan permohonan kepada penyidik pada 17 Maret 2026.

KPK menyebut langkah itu sesuai kewenangan penyidik dan merujuk ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Yaqut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.  Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dan sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026 setelah praperadilannya ditolak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID