Pemprov DKI Tutup Permanen Penampungan Sampah di Kali TPU Tanah Kusir

news.fin.co.id - 27/03/2026, 14:20 WIB

Pemprov DKI Tutup Permanen Penampungan Sampah di Kali TPU Tanah Kusir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghentikan operasional tempat penampungan sementara sampah yang berada di badan sungai kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 Maret 2026.

fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghentikan operasional tempat penampungan sementara sampah yang berada di badan sungai kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 Maret 2026. Kebijakan ini diambil menyusul sorotan publik di media sosial terkait aktivitas truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang membuang sampah ke aliran kali di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan penutupan ini merupakan bagian dari evaluasi sekaligus komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sampah, khususnya yang berasal dari badan air. Ia menegaskan bahwa ke depan akan dilakukan pembenahan menyeluruh, termasuk penataan ulang hingga penutupan bertahap lokasi serupa di bantaran sungai.

“Jadi mulai hari ini, kami menutup emplasemen yang ada di TPU Tanah Kusir ini. Selanjutnya, kami akan melakukan perbaikan dan memastikan emplasemen yang berada di bantaran sungai ditata serta ditutup secara bertahap,” kata Asep Kuswanto di TPU Tanah Kusir.

Apabila masih diperlukan, DLH berencana menata kembali fasilitas tersebut dengan menambahkan pagar pembatas agar sampah tidak kembali masuk ke aliran air. Selain itu, kontainer akan digunakan sebagai tempat penampungan guna mengurangi dampak terhadap lingkungan.

Advertisement

DLH juga akan memasang papan informasi yang menjelaskan fungsi lokasi sebagai tempat penampungan sementara sampah dari badan air.

“Keberadaan emplasemen ini untuk mempercepat penanganan sampah di badan air. Namun, pengelolaannya akan terus kami evaluasi agar semakin tertata dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, pengelolaan sampah dari lokasi tersebut dialihkan ke fasilitas saringan sampah di TB Simatupang yang dinilai lebih memadai dan memiliki sistem pengolahan lebih baik. Meski jarak tempuh menjadi lebih jauh, Asep memastikan layanan penanganan sampah tetap berjalan optimal.

Ia juga menegaskan komitmen DLH agar sampah yang sudah diangkat dari sungai tidak kembali mencemari badan air, dengan tetap mengoptimalkan sistem sekat di sungai.

“Kami berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan, termasuk memastikan sampah yang diangkat dari sungai tidak kembali ke badan air. Sistem sekat di sungai tetap kami optimalkan untuk menahan sampah sebelum diangkut ke darat,” ucap Asep.

Asep menjelaskan bahwa emplasemen di TPU Tanah Kusir telah beroperasi sejak 2014 dan menjadi salah satu lokasi awal dalam sistem penanganan sampah badan air di Jakarta. Fasilitas tersebut digunakan untuk menampung sementara sampah hasil pembersihan sungai dan waduk di wilayah Pesanggrahan, Kebayoran Baru, dan Kebayoran Lama.

“Emplasemen di TPU Tanah Kusir ini merupakan salah satu yang pertama digunakan dalam sistem penanganan sampah badan air di Jakarta,” jelasnya.

Menurutnya, sampah yang ditampung bukan berasal dari limbah rumah tangga, melainkan murni hasil pembersihan sungai. Setelah dikumpulkan, sampah dipindahkan menggunakan alat berat ke truk pengangkut untuk dibawa ke fasilitas pengolahan akhir di TB Simatupang maupun TPST Bantar Gebang.

Sebanyak enam unit mini dump truck dikerahkan untuk mengangkut sampah dari lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa penampungan ini bersifat sementara dan sampah biasanya diselesaikan dalam waktu satu hari agar tidak menumpuk.

Advertisement

“Emplasemen ini sifatnya hanya sementara, seperti tempat penampungan sementara sampah di darat. Kami pastikan sampah yang masuk akan diselesaikan dalam waktu satu hari dan tidak menumpuk,” terangnya.

Selain itu, lokasi tersebut juga dimanfaatkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk menampung hasil pemangkasan pohon sebelum diproses lebih lanjut.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID