Megapolitan . 28/03/2026, 09:46 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
KTP asli dan fotokopi
SIM asli dan fotokopi
Mengisi formulir permohonan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi
Catatan penting:
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM sudah habis—even hanya lewat satu hari—pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.
Berikut rincian biaya resmi perpanjangan SIM tahun 2026:
SIM A (mobil): Rp 265.000
SIM C (motor): Rp 260.000
Tes psikologi: Rp 100.000
Tes kesehatan: Rp 35.000
Biaya penerbitan SIM: Rp 125.000 – Rp 130.000
Biaya ini berlaku di layanan SIM Keliling maupun Satpas.
Selain datang langsung, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi digital seperti SINAR.
Melalui aplikasi ini, pengguna dapat:
Memperpanjang SIM secara online
Mengurus pembuatan SIM baru
Menghemat waktu tanpa antre
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media