Pendidikan . 28/03/2026, 18:03 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau KKNI menjadi salah satu fondasi utama dalam penyusunan kurikulum.
KKNI bukan sekadar aturan administratif, melainkan sistem yang menyusun jenjang kompetensi tenaga kerja Indonesia secara terintegrasi.
Sistem ini menghubungkan pendidikan formal, pelatihan nonformal, hingga pengalaman kerja ke dalam satu kerangka yang diakui secara nasional.
Dengan kata lain, KKNI menjadi “jembatan” antara dunia kampus dan kebutuhan dunia kerja.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dikembangkan sebagai respons terhadap tuntutan globalisasi agar sumber daya manusia Indonesia mampu bersaing secara internasional.
Landasan hukumnya antara lain:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012
Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013
Regulasi tersebut memperkuat posisi KKNI sebagai acuan wajib dalam pengembangan kurikulum pendidikan tinggi di Indonesia.
KKNI terdiri dari 9 level kualifikasi, yang menggambarkan tingkat kompetensi dan tanggung jawab seseorang:
Lulusan pendidikan dasar hingga menengah
Fokus pada keterampilan dasar
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media