fin.co.id - Dugaan praktik pemerasan mencuat di lingkungan layanan kesehatan Kabupaten Malang. Oknum di BPJS Kesehatan Cabang Malang disebut-sebut meminta upeti berupa emas batangan kepada sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) demi melancarkan kerja sama.
Kasus ini terungkap setelah beredarnya surat aduan yang mengatasnamakan klinik pratama se-Kabupaten Malang. Surat tersebut ditujukan langsung ke pimpinan pusat BPJS Kesehatan, dengan tembusan ke Bupati dan DPRD Kabupaten Malang.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Surat itu kami terima minggu ini dan juga ditembuskan ke DPRD serta Bupati,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Modus: Minta Emas untuk Kerja Sama
Berdasarkan isi aduan, pengelola klinik mengaku dimintai sejumlah emas batangan dengan nilai tertentu:
- 10 gram emas untuk pengajuan kerja sama baru
- 5 gram emas untuk perpanjangan kerja sama
Tidak hanya itu, praktik ini disebut berlangsung rutin melalui sistem evaluasi tahunan. Faskes yang tidak memenuhi permintaan diduga terancam tidak mendapatkan rujukan pasien.
Manipulasi Penilaian Faskes
Lebih lanjut, laporan tersebut juga mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam proses kredensial atau uji kelayakan fasilitas kesehatan.
Faskes yang seharusnya tidak memenuhi standar disebut bisa tetap lolos, asalkan memberikan “setoran” sesuai permintaan oknum tertentu.
Tak berhenti di situ, surat aduan juga menyinggung gaya hidup mewah oknum pejabat. Mereka diduga kerap meminta fasilitas seperti:
- Tiket pesawat
- Penginapan hotel berbintang
- Perjalanan ke ajang balap di Sirkuit Mandalika
Selain itu, muncul pula dugaan permintaan cashback dari klaim faskes sebagai syarat mendapatkan kuota rujukan pasien lebih banyak.