Mahasiswi di Pagar Alam Jadi Tersangka, Diduga Akses Ponsel Rekan dan Sebarkan Foto Pribadi

news.fin.co.id - 29/03/2026, 15:39 WIB

Mahasiswi di Pagar Alam Jadi Tersangka, Diduga Akses Ponsel Rekan dan Sebarkan Foto Pribadi

Seorang mahasiswi berinisial R (24) di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengakses ponsel milik rekan kerjanya tanpa izin dan menyebarkan foto pribadi korban.

fin.co.id - Seorang mahasiswi berinisial R (24) di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengakses ponsel milik rekan kerjanya tanpa izin dan menyebarkan foto pribadi korban. Saat ini, R telah ditahan di Rutan Polres Pagar Alam.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel yang dibuat pada 17 Januari 2026 oleh pelapor berinisial UB. Status hukum tersebut ditetapkan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, didukung alat bukti serta keterangan saksi dan ahli, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto kepada wartawan, Minggu, 29 Maret 2026.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam. Saat itu, korban diketahui meninggalkan ponselnya di meja layanan.

Advertisement

Menurut keterangan penyidik, tersangka diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membuka ponsel tanpa persetujuan pemilik. Polisi menyebut R mengetahui kata sandi perangkat tersebut dari seseorang yang merupakan rekan korban.

Setelah berhasil masuk ke dalam ponsel, tersangka diduga membuka galeri dan mendokumentasikan sejumlah file yang berisi foto pribadi korban. Konten tersebut kemudian diduga dikirimkan kepada pihak lain.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagar Alam. Laporan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian pendalaman, termasuk pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat yang berkaitan dengan kasus ini.

Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan adanya aktivitas pengiriman foto dari galeri ponsel korban ke pihak lain melalui perangkat saksi. Temuan tersebut memperkuat bukti dalam proses penyidikan.

Pada Rabu, 25 Maret 2026, penyidik secara resmi menetapkan R sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di hari yang sama di Rutan Polres Pagar Alam.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut, khususnya terkait dugaan akses ilegal terhadap perangkat pribadi serta penyebaran konten tanpa izin.

Muhammad Isnaini/Disway Radar Kaur

 

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID