Kontrak PPPK Terancam Tak Diperpanjang di Sejumlah Daerah, BKN Buka Suara

news.fin.co.id - 30/03/2026, 19:31 WIB

Kontrak PPPK Terancam Tak Diperpanjang di Sejumlah Daerah, BKN Buka Suara

Ilustrasi PPPK

Informasi tersebut beredar dalam bentuk gambar yang mencatut nama Wakil Kepala BKN, Suharmen, dengan judul pernyataan “PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti.”

Namun, BKN menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Menurut Wisudo, pihak BKN tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai adanya status baru bagi PPPK.

Ia menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks yang beredar di media sosial.

Advertisement

Wisudo menjelaskan bahwa aturan mengenai status Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam undang-undang tersebut, jenis ASN hanya terdiri dari dua kategori utama, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Tidak ada skema lain di luar dua status tersebut.

“Sesuai Undang-Undang ASN, jenis ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut,” jelas Wisudo.  (*)

BKN juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.

Pasalnya, banyak informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat, khususnya para tenaga PPPK.

Wisudo menyarankan agar masyarakat selalu memeriksa informasi dari sumber resmi pemerintah sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

Kanal resmi seperti situs web BKN dan akun media sosial resmi instansi pemerintah menjadi rujukan yang lebih dapat dipercaya.

Nasib PPPK Tetap Bergantung pada Kebijakan Daerah

Meski BKN telah memberikan penjelasan, nasib perpanjangan kontrak PPPK pada akhirnya tetap bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID