Pelanggan Daya 1.300–2.200 VA
-
PPJ: 2,4% → Rp 2.400
-
Nominal setelah pajak: Rp 97.600
-
Perhitungan: Rp 97.600 ÷ Rp 1.444,70
Total listrik yang diperoleh: 67,56 kWh
Pelanggan Daya 3.500–5.500 VA
-
PPJ: 3% → Rp 3.000
-
Nominal setelah pajak: Rp 97.000
-
Perhitungan: Rp 97.000 ÷ Rp 1.699,53
Total listrik yang diperoleh: 57,07 kWh
Pelanggan Daya di Atas 6.600 VA
-
PPJ: 4% → Rp 4.000
-
Nominal setelah pajak: Rp 96.000
-
Perhitungan: Rp 96.000 ÷ Rp 1.699,53
Total listrik yang diperoleh: 56,49 kWh
Alasan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Listrik
Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik tidak terlepas dari sejumlah pertimbangan strategis.
Pertama, menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang masih bergejolak.
Kedua, mengantisipasi meningkatnya konsumsi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri yang biasanya diikuti dengan kenaikan kebutuhan energi rumah tangga.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari strategi menjaga ketahanan energi nasional, terutama di tengah potensi krisis energi global akibat konflik geopolitik.