Nasional . 31/03/2026, 17:57 WIB

BGN Tutup Ribuan SPPG, Ini Penyebabnya

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id - Kabar mengejutkan datang dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang memutuskan untuk menghentikan sementara operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Indonesia Timur.

Keputusan drastis ini efektif berlaku mulai 1 April 2026.

Menurut Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, alasan utama di balik penangguhan ini adalah kegagalan sejumlah SPPG dalam memenuhi dua persyaratan krusial.

Pertama, mereka belum berhasil mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kedua, fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ternyata belum juga tersedia di banyak lokasi.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah," ungkap Rudi Setiawan dalam keterangannya di Jakarta pada hari Selasa.

Ia menambahkan, "Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat."

Bagi BGN, kepemilikan SLHS dan IPAL bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap SPPG.

Tujuannya jelas, yaitu menjamin keamanan pangan yang disajikan dan menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN sebenarnya sudah memberikan tenggat waktu yang cukup bagi para SPPG untuk segera melengkapi persyaratan tersebut.

Namun, sayangnya, sampai batas waktu yang ditentukan, masih ada sejumlah SPPG yang belum juga melakukan pendaftaran SLHS atau menyediakan fasilitas IPAL yang memadai.

Meski menghadapi sanksi penangguhan, bukan berarti pintu tertutup sepenuhnya bagi SPPG yang belum memenuhi syarat.

BGN justru memberikan dorongan kuat agar SPPG yang terkena dampak ini segera melakukan perbaikan.

"Kami mendorong agar SPPG yang di-suspen segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan," tutur Rudi Setiawan.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, SPPG tersebut dapat mengajukan kembali permohonan verifikasi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com