fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kemungkinan keterlibatan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam dugaan penyalahgunaan izin pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang dimiliki oleh tersangka Samin Tan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara.
"Yang jelas nanti penyidik mendalami tentunya nanti berdasarkan alat-alat bukti yang ada dan tetap dilakukan secara profesional dan akuntabel juga tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia juga dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Anang, Selasa, 31 Maret 2026.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sualeman Nahdi, menyampaikan bahwa Samin Tan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Syarief menjelaskan bahwa Samin Tan, sebagai pemilik manfaat PT AKT, diduga tidak memenuhi kewajiban denda yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT telah dicabut sejak 2017, perusahaan ini diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batubara secara ilegal hingga 2025 menggunakan dokumen izin tidak sah.
Aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki wewenang pengawasan pertambangan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dan perekonomian. Meski demikian, nilai kerugian masih dihitung oleh tim auditor BPKP, sementara denda administrasi PT AKT sebelumnya tercatat sebesar Rp4,24 triliun.
Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP baru atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Candra Pratama/Disway