Terbit Bertahap, Ini Alur Lengkap Pencairan TPG 2026 dari Dapodik hingga Masuk Rekening Guru

news.fin.co.id - 01/04/2026, 18:03 WIB

Terbit Bertahap, Ini Alur Lengkap Pencairan TPG 2026 dari Dapodik hingga Masuk Rekening Guru

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion. Foto: Moh Purwadi

fin.co.id - Kabar terbaru mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada April 2026 mulai menunjukkan titik terang. Para guru di seluruh Indonesia kini tengah menantikan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi syarat utama pencairan dana tunjangan tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan tenaga pendidik, SKTP April 2026 diprediksi akan mulai terbit secara bertahap pada minggu kedua bulan April.

Proses ini tentu menjadi perhatian penting bagi para guru penerima tunjangan profesi, karena SKTP merupakan dokumen resmi yang menentukan apakah dana TPG bisa dicairkan atau belum.

Advertisement

Dalam sistem pendidikan nasional, data guru yang diproses berasal dari seluruh daerah di Indonesia. Oleh karena itu, penerbitan SKTP tidak dilakukan secara serentak, melainkan melalui tahapan administrasi yang cukup panjang.

Banyak guru yang sering bertanya mengapa SKTP tidak muncul secara bersamaan di seluruh daerah.

Hal ini sebenarnya berkaitan dengan jumlah data guru yang sangat besar dan proses verifikasi yang harus dilakukan secara bertahap oleh sistem pusat.

Semua data guru terlebih dahulu dipastikan valid sebelum SKTP diterbitkan.

Karena itu, tidak heran jika ada guru yang sudah melihat SKTP muncul lebih dulu di akun masing-masing, sementara guru lain masih harus menunggu beberapa waktu.

Proses ini merupakan bagian dari sistem administrasi pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui sistem data nasional pendidikan.

Tahap 1: Cut Off dan Validasi Data Dapodik

Tahap pertama dalam proses pencairan TPG dimulai dari sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Pada akhir bulan sebelumnya, biasanya dilakukan proses cut off data, yaitu batas waktu pengambilan data dari sistem Dapodik.

Advertisement

Data yang masuk setelah batas waktu tersebut tidak akan diproses untuk pencairan pada periode berjalan.

Karena itu, guru sangat disarankan memastikan semua data telah diperbarui sebelum cut off dilakukan.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID