Pendidikan . 01/04/2026, 18:03 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Namun perlu diingat bahwa penerbitan SKTP juga tetap dilakukan secara bertahap sesuai dengan hasil verifikasi data.
Setelah SKTP resmi diterbitkan, proses selanjutnya adalah pengajuan pencairan dana tunjangan profesi guru.
Pada tahap ini terdapat beberapa proses lanjutan yang harus dilalui.
Tahapan tersebut antara lain:
Pengajuan pembayaran ke **Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Proses administrasi pencairan anggaran
Transfer dana tunjangan ke rekening guru
Jika semua proses berjalan lancar dan tidak ada kendala administrasi, dana TPG biasanya akan masuk ke rekening guru dalam beberapa hari kerja setelah pengajuan selesai.
Meski sistem sudah dirancang secara otomatis, dalam beberapa kasus pencairan TPG bisa mengalami keterlambatan.
Beberapa penyebab yang sering terjadi antara lain:
Data Dapodik belum sinkron
Jam mengajar belum memenuhi syarat minimal
Kesalahan data identitas guru
Status sertifikasi belum valid
Proses administrasi daerah belum selesai
Karena itu, penting bagi guru untuk memastikan data yang tercatat dalam sistem benar-benar akurat.
Agar pencairan TPG dapat berjalan lancar tanpa kendala, ada beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh guru.
Berikut beberapa tips yang dapat membantu:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media