Nasional . 02/04/2026, 22:53 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
• Masukkan kode verifikasi
• Klik “Cari Data”
• Unduh aplikasi cek bansos di ponsel
• Daftar akun dan lengkapi data
• Unggah dokumen seperti KTP
• Login dan cek pada menu profil
Cara ini memungkinkan masyarakat mengecek status bantuan hanya melalui HP tanpa harus datang ke kantor.
Tidak semua orang bisa menerima bantuan ini. Berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
• Warga Negara Indonesia dengan dokumen resmi (KTP & KK)
• Terdaftar dalam sistem data sosial pemerintah
• Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan
• Tidak sedang menerima bantuan serupa
• Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media