Berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian nyata yang dialami negara adalah sebesar Rp56.653.162.387.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menyatakan para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
• Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup kini membayangi kedua perantara tersebut.
Kejari Depok memastikan penyelidikan tidak akan berhenti pada K dan J.
M. Ihsan menambahkan pihaknya tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin turut menikmati aliran dana tersebut atau memfasilitasi terjadinya korupsi.
"Penyelidikan belum selesai. Tetap ada kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan alat bukti baru yang melibatkan pihak lain," tutup Ihsan.
Terkait hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, mengatakan dalam KUHP baru, asas Nebis in Idem ini mendapatkan legitimasi kuat melalui Pasal 134.
Bunyinya tegas: seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama jika sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Sebagai pengamat dan pendidik hukum, saya melihat ada tiga urgensi mengapa penguatan asas ini dalam KUHP nasional sangat vital bagi iklim hukum ke depan,” kata Prof Topo.
Tiga Urgensi Asas Nebis in Idem Menurut Prof Topo Santoso
1. Benteng terhadap kesewenang-wenangan negara.
Tak seorang pun boleh diusik dua kali untuk urusan yang sama—adalah esensi dari martabat manusia. Tanpa pembatasan yang jelas dalam Pasal 134, seorang warga negara bisa berada dalam ketidakpastian seumur hidup, dihantui oleh kemungkinan tuntutan berulang atas perbuatan yang sebenarnya sudah diadili.
2. Ujian profesionalisme penuntut umum.