Donald Trump Hadapi Upaya Pemakzulan Setelah Ancam Perang Nuklir dengan Iran

news.fin.co.id - 09/04/2026, 06:14 WIB

Donald Trump Hadapi Upaya Pemakzulan Setelah Ancam Perang Nuklir dengan Iran

Donald Trump

fin.co.id - Gelombang kritik terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menguat setelah pernyataannya yang dianggap mengancam perang besar dengan Iran. Sejumlah politikus dari Partai Demokrat bahkan mulai menyerukan pemakzulan atau pencopotan Trump dari jabatan presiden.

Kontroversi memuncak setelah Trump menulis unggahan di platform Truth Social pada Selasa pagi. Dalam pernyataannya, ia memperingatkan bahwa “seluruh peradaban akan mati malam ini”, sebuah kalimat yang memicu kekhawatiran tentang potensi perang nuklir.

Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari berbagai anggota Kongres. Beberapa di antaranya bahkan mendorong penerapan Amandemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat yang memungkinkan presiden dicopot jika dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya.

Namun pada Selasa malam, Trump dan Iran justru mengumumkan gencatan senjata selama dua minggu, yang untuk sementara meredakan ketegangan.

Advertisement

Kritik Tajam dari Anggota Kongres

Anggota Kongres dari Partai Demokrat, Alexandria Ocasio-Cortez, mengecam keras ancaman yang disampaikan Trump.

Ia menyebut pernyataan tersebut sebagai ancaman genosida dan mempertanyakan kondisi mental presiden.

“Ini adalah ancaman genosida dan pantas untuk dicopot dari jabatannya. Kemampuan mental Presiden sedang runtuh dan tidak dapat dipercaya,” tulisnya di media sosial.

Ia juga menyerukan kepada pihak dalam rantai komando militer untuk menolak perintah yang dianggap melanggar hukum.

Ultimatum Trump sendiri disampaikan menjelang batas waktu yang ia tetapkan bagi Iran untuk mencapai kesepakatan dengan Amerika Serikat dan membuka kembali Selat Hormuz, jalur penting pengiriman minyak dunia dari Teluk Persia.

Seruan Pemakzulan Mulai Menguat

Wacana pemecatan Trump sebenarnya sudah muncul bahkan sebelum unggahan kontroversial tersebut.

Anggota DPR John Larson pada Senin mengajukan pasal-pasal pemakzulan terhadap presiden. Ia menuduh Trump berulang kali mengambil alih kewenangan perang yang seharusnya berada di tangan Kongres.

Advertisement

Anggota DPR lainnya, Ilhan Omar, juga mendukung langkah pemakzulan.

Sementara itu, politisi Demokrat Ro Khanna menyatakan bahwa penerapan Amandemen ke-25 seharusnya dipertimbangkan.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca