Nasional . 09/04/2026, 14:05 WIB

PPPK Kini Dapat Gaji ke-13! Aturan Baru Pemerintah Berlaku Mulai 2026, Ini Komponen dan Besarannya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Besarnya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai. Semakin tinggi golongan serta semakin lama masa kerja, maka nominal gaji pokok juga akan meningkat.

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan kepada pegawai yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

Besarnya ditentukan oleh status pernikahan serta jumlah anak yang tercatat sebagai tanggungan resmi sesuai aturan kepegawaian.

3. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam membantu pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

Komponen ini biasanya menjadi bagian tetap dalam penghasilan ASN maupun PPPK.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Pegawai yang memegang jabatan struktural atau fungsional berhak menerima tunjangan jabatan.

Besaran tunjangan tersebut bergantung pada tingkat tanggung jawab serta posisi yang diemban dalam organisasi.

5. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan merupakan komponen yang bersifat dinamis.

Besarnya sangat dipengaruhi oleh kinerja individu maupun unit kerja. Pegawai dengan performa kerja yang baik biasanya memiliki peluang memperoleh tambahan penghasilan lebih tinggi.

Mengapa Besaran Gaji ke-13 Bisa Berbeda?

Meski memiliki komponen yang sama, nominal gaji ke-13 PPPK bisa berbeda antar pegawai. Ada beberapa faktor yang memengaruhi perbedaan tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com