Gaji ke-13 ASN 2026 Terancam Dipangkas, Ini Kata Menkeu Purbaya

news.fin.co.id - 14/04/2026, 06:24 WIB

Gaji ke-13 ASN 2026 Terancam Dipangkas, Ini Kata Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa

fin.co.id – Pemerintah tengah melakukan kajian mendalam terkait skema pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran di tengah tekanan stabilitas fiskal dan gejolak ekonomi global.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa pemerintah masih mempelajari kemungkinan adanya penyesuaian atau efisiensi pada komponen gaji ke-13 tersebut. Hal ini memicu potensi perubahan skema pencairan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Masih dipelajari [efisiensi gaji ke-13 ASN],” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta belum lama ini.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final yang diambil oleh pemerintah. Purbaya juga meminta masyarakat untuk menunggu hasil kajian resmi dan mengaku belum mengetahui isu mengenai besaran pemotongan gaji hingga 25 persen yang sempat beredar.

Advertisement

“Saya enggak tahu itu,” tegas Purbaya saat ditanya mengenai angka pemotongan tersebut.

Tekanan Fiskal dan Subsidi Energi

Kajian efisiensi ini dipicu oleh kondisi ekonomi global yang tidak menentu, terutama lonjakan harga minyak dunia yang memberikan beban besar pada sisi belanja negara, khususnya subsidi energi. Untuk menjaga kesehatan APBN, pemerintah mulai membahas berbagai opsi penghematan, termasuk kemungkinan penyesuaian insentif bagi ASN.

Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya sempat menyampaikan bahwa gaji ke-13 tetap direncanakan cair pada Juni 2026. Namun, Airlangga belum merinci apakah nominal yang diterima akan tetap utuh atau mengalami pemangkasan pada komponen tertentu seperti tunjangan.

Landasan Hukum dan Estimasi Penerima

Pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Jika mengacu pada regulasi yang ada, penerima manfaat kebijakan ini mencakup:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit TNI

Advertisement

- Anggota Polri

- Pejabat negara

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca