Gudang Benih Lobster Ilegal Digerebek, 47 Ribu Ekor Disita Polisi di Serang

news.fin.co.id - 14/04/2026, 12:36 WIB

Gudang Benih Lobster Ilegal Digerebek, 47 Ribu Ekor Disita Polisi di Serang

Korpolairud Polri menggerebek sebuah rumah di kawasan Kavling Nancang Jaya Indah, Serang, yang diduga menjadi tempat penampungan sekaligus pengemasan ulang benih lobster ilegal.

fin.co.id – Korpolairud Polri menggerebek sebuah rumah di kawasan Kavling Nancang Jaya Indah, Serang, yang diduga menjadi tempat penampungan sekaligus pengemasan ulang benih lobster ilegal.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, I Made Sukawijaya, mengungkapkan sebanyak lima orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

"Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) mencurigakan dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang," katanya kepada wartawan, Selasa, 14 April 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sebuah rumah yang dijadikan lokasi penampungan dan pengemasan ulang sebelum benih lobster dikirim melalui jalur ilegal.

Advertisement

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati aktivitas tersebut tengah berjalan.

"Petugas menemukan kegiatan penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal di lokasi," ungkapnya.

Dari lokasi, polisi menyita sekitar 47 ribu ekor benih lobster. Selain itu, diamankan pula berbagai peralatan seperti kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, serta sarana transportasi berupa dua sepeda motor dan satu mobil yang diduga digunakan untuk distribusi.

"Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AMH, N, CW, AF dan AJ. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan benih lobster yang akan dipasarkan ke jalur ilegal," ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut.

"Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan benih lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara," ucapnya.

Dari pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp705 juta.

Saat ini, para pelaku tengah menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara serta denda hingga Rp1,5 miliar. Polisi juga terus mendalami jaringan yang terlibat guna mengungkap aktor utama di balik praktik ilegal ini.

Rafi Adhi/Disway

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID