fin.co.id - Status tersangka yang sempat disandang akademisi sekaligus penulis Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo akhirnya resmi dihentikan. Kepastian ini didapat setelah pelapor mencabut laporan, sehingga Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan terbitnya SP3 tersebut, proses hukum terhadap Rismon dinyatakan selesai. Ia pun mengaku lega setelah tidak lagi berstatus tersangka.
"Sudah bisa tidur nyenyak," kata Rismon sambil tersenyum di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 15 April 2026.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyebut bahwa perkara yang melibatkan kliennya kini telah benar-benar berakhir. Hal itu disampaikan saat mendampingi Rismon di Polda Metro Jaya.
"Hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final," kata Jahmada kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan bahwa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin akan menyampaikan secara resmi terkait penerbitan SP3 tersebut dalam waktu dekat.
"Berhubung pak dir (direktur) ada tugas yang sangat penting, jadi Pak Dir hari ini tidak bisa rilis. Tapi di dalam intinya kami boleh katakan sudah selesai semua. Cuma kami tidak mau dulu membacakan apa isi-isinya, yang jelas sudah final-lah ceritanya. Tapi untuk memfinalkan secara definitif hukum, besok Dir akan rilis dulu," tutur dia.
Lebih lanjut, Jahmada menegaskan bahwa proses restorative justice (RJ) yang ditempuh kliennya telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Semua perjalanan itu karena kita tempuh sesuai prosedur hukum. Sesuai dengan prosedur Pasal 79 KUHAP yang baru dan Pasal 83 KUHAP yang baru, tidak ada yang kami langkahi," ucap dia.
Sebelumnya, pada Rabu 1 April, Rismon diketahui mendatangi Polda Metro Jaya untuk menandatangani kesepakatan restorative justice dengan pihak pelapor. Langkah ini menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara di luar jalur persidangan.
Kedatangan tersebut terjadi setelah Rismon lebih dulu bertemu dengan Joko Widodo di Solo pada Kamis (12/3), serta Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jakarta pada Jumat (13/3).
Rismon menegaskan bahwa proses restorative justice yang ditempuhnya berlangsung tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Ia menyebut keputusan tersebut murni berdasarkan hasil penelitian terbaru yang ia lakukan terkait keaslian ijazah Presiden.
"Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya," ujar Rismon kepada wartawan.
"Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel apa namanya, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," imbuhnya.
Dengan dihentikannya penyidikan ini, polemik hukum yang sempat mencuat terkait tudingan ijazah tersebut pun resmi dinyatakan berakhir. *