Profil Hery Susanto, Baru 6 Hari Menjabat Kini Ditahan Kejagung dalam Kasus Suap Tambang Nikel

news.fin.co.id - 16/04/2026, 14:58 WIB

Profil Hery Susanto, Baru 6 Hari Menjabat Kini Ditahan Kejagung dalam Kasus Suap Tambang Nikel

SKANDAL BESAR, Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto DITANGKAP & DITAHAN Kejagung

fin.co.id - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, 16 April 2026. Padahal, Hery baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI selama enam hari untuk periode 2026–2031.

Hery terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung di Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Ia kemudian langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyebutkan, keputusan diambil berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Tim penyidik menetapkan tersangka HS (hery Susanto)," kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Advertisement

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, perkara ini bermula dari sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara perusahaan tambang dan pemerintah. Kasus tersebut melibatkan PT Tashida Sejahtera Hutama Indonesia (TSHI) yang beroperasi di sektor nikel.

Dalam penyidikan, Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya saat masih menjabat di Ombudsman untuk memengaruhi kebijakan terkait sengketa tersebut demi kepentingan perusahaan.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari saudara LKM (Leksono Kunto Mardani) yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih Rp1,5 miliar," ujar Syarief.

Berikut Profil Singkat Hery Susanto

Hery Susanto merupakan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026 dan kembali terpilih setelah mengikuti uji kelayakan di DPR pada Januari 2026.

Ia lahir di Cirebon pada 9 April 1975 dan menyelesaikan pendidikan doktoralnya di Universitas Negeri Jakarta pada 2024.

Selama berkarier, Hery dikenal aktif dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya di sektor kemaritiman, investasi, dan energi. Ia juga pernah menjabat sebagai tenaga ahli DPR, direktur eksekutif organisasi masyarakat, serta aktif dalam berbagai organisasi nasional.

Baru Dilantik, Langsung Tersandung Kasus

Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026 di Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia merupakan salah satu dari sembilan anggota Ombudsman periode terbaru.

Advertisement

Namun, tak lama setelah pelantikan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait pengurusan PNBP perusahaan tambang nikel. Peristiwa dugaan suap tersebut disebut terjadi pada 2025, saat ia masih menjabat sebagai anggota Ombudsman.

Dalam kasus ini, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar untuk membantu mengupayakan perubahan perhitungan PNBP yang menguntungkan pihak perusahaan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID