PUTUSAN MA BIKIN GEGER: BYD Kalah, DENZA Berpindah Tangan, Ganti Merek DANZA?

news.fin.co.id - 16/04/2026, 17:51 WIB

PUTUSAN MA BIKIN GEGER: BYD Kalah, DENZA Berpindah Tangan, Ganti Merek DANZA?

PUTUSAN MA BIKIN GEGER: BYD Kalah, DENZA Berpindah Tangan, Ganti Merek DANZA?

Klasifikasi Merek Cadangan BYD

Jabatan Pengurus / Aset Estimasi Cakupan Produk (Kelas) Komponen Tunjangan / Jenis Jasa
Danza (Kendaraan) Kelas 12 (Kendaraan Darat)

Bodi mobil
Ban
Rem
Sasis
Truk listrik
Mobil otonom

Danza (Layanan) Kelas 37 (Layanan Perbaikan)

Pengisian baterai
Perawatan anti-karat
Cuci kendaraan

Danza (Suku Cadang) Kelas 12 (Komponen)

Bantalan rem
Motor listrik kendaraan darat

Kronologi Sengketa dari Pengadilan Negeri Hingga Kasasi

Perselisihan ini bermula ketika BYD mengklaim Denza sebagai merek terkenal yang telah terdaftar di lebih dari 100 negara, mulai dari Inggris hingga China.

Advertisement

Namun di Indonesia, merek tersebut justru lebih dahulu dimiliki oleh pihak lokal. Pada April 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah lebih dulu menolak gugatan BYD.

Majelis hakim yang dipimpin Betsji Siske Manoe menyatakan bahwa pengalihan hak merek kepada Adi Rejono (Direktur PT Raden Reza Adi) sah secara hukum.

"Bahwa berdasarkan bukti surat, diperoleh fakta bahwa telah terjadi pengalihan kepemilikan merek Denza kepada pihak lain... Dengan demikian gugatan Penggugat salah sasaran atau error in persona," tulis pertimbangan dalam putusan kasasi tersebut.

Kegagalan BYD di Mahkamah Agung bukan semata soal siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek. Tetapi lebih pada ketidaktepatan dalam aspek hukum formal.

Berikut poin utama yang menjadi pertimbangan hakim:

  1. Kepemilikan Beralih: Merek Denza telah berpindah ke PT Raden Reza Adi, bukan lagi milik PT Worcas Nusantara Abadi saat gugatan diajukan.
  2. Error in Persona: BYD menggugat pihak yang tidak lagi memiliki hak atas merek tersebut.
  3. Hukum Formil: Karena kesalahan dalam menentukan pihak tergugat, perkara tidak dapat dilanjutkan ke pokok sengketa.

Dengan ditolaknya kasasi ini, BYD secara hukum tidak lagi dapat menggunakan nama “Denza” di Indonesia. Publik kini menanti apakah model premium seperti Denza D9 akan hadir dengan nama “Danza” atau menggunakan identitas baru lainnya.

Kekalahan ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan konsumen yang menantikan lini kendaraan premium BYD.

Jika BYD tetap menggunakan nama Denza tanpa izin pemilik sah di Indonesia, perusahaan tersebut berpotensi menghadapi sanksi pidana maupun perdata di kemudian hari.

Pecinta otomotif Indonesia kini menantikan langkah strategis berikutnya dari raksasa otomotif asal China tersebut.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID