fin.co.id - Ketua pertama Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, mengingatkan seluruh hakim, terutama hakim konstitusi. Pasalnya, kata dia, akan pentingnya menjaga independensi kekuasaan kehakiman demi kelangsungan demokrasi hukum di Indonesia.
Pesan tersebut ia sampaikan dalam peluncuran buku bertajuk "Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman" di Jakarta, bertepatan dengan peringatan ulang tahunnya yang ke-70. Meski dalam kondisi kesehatan yang menurun dan seharusnya menjalani perawatan akibat masalah jantung, Jimly tetap hadir untuk menyampaikan pandangannya.
“Independensi peradilan menjadi kata kunci menghadapi dinamika politik yang apalagi sekarang partainya tidak ada yang mengimbangi, partai semua, koalisi hampir habis. Maka kebenaran hanya diputuskan di antara mayoritas keadilan. Siapa yang banyak dia yang menentukan,” kata Jimly dikutip dari Antara, Sabtu, 18 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa lembaga peradilan sebagai pilar ketiga kekuasaan negara harus terus menjaga dan mewariskan independensinya kepada generasi berikutnya. Salah satu langkah yang dinilai mendukung hal tersebut adalah perubahan masa jabatan hakim konstitusi dari lima tahun menjadi hingga batas usia 70 tahun.
Jimly juga meluruskan pemahaman terkait mekanisme pemilihan sembilan hakim MK yang berasal dari usulan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Menurutnya, skema tersebut kerap disalahartikan sebagai representasi kepentingan lembaga pengusul.
“Di akhir periode jabatan saya, saya mengkritik metode pemilihan calon-calon hakim agung. Saya bilang, ini dipilih oleh, bukan dipilih dari. Maka kalau DPR memilih tiga orang itu bukan dari DPR, tapi dipersepsikan ini wakil DPR, ini wakil MA, ini wakil kepentingan presiden, bukan begitu!," katanya menegaskan.
Ia menekankan bahwa presiden, DPR, dan MA hanya berperan sebagai pihak yang memilih melalui mekanisme yang telah diatur, bukan sebagai pihak yang diwakili oleh para hakim tersebut. Tujuan sistem ini adalah menjaga posisi MK tetap netral dan berada di tengah.
Karena itu, Jimly mengingatkan para hakim untuk tidak terjebak dalam rasa keterikatan berlebihan terhadap pihak yang mengusulkan mereka.
“Cukuplah terima kasihnya sekali saja. Bapak yang dari DPR, juga dari MA, dan juga yang diajukan presiden. Terima kasih itu harus, cuma tolong sekali saja, tidak terus menerus dipelihara,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jimly sempat berdiri selama sekitar 18 menit saat menyampaikan pidatonya sebelum akhirnya harus duduk karena kondisi fisiknya melemah. Sebelumnya, ia juga menghadiri agenda di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan sempat dilarikan ke rumah sakit.
Meski dokter menyarankan untuk menjalani perawatan, Jimly tetap memilih hadir di Gedung MK dengan didampingi tim medis dan keluarga, meski terlambat sekitar satu setengah jam dari jadwal.
Ia mengungkapkan tengah mengalami gangguan pada jantung dan telah menjalani pemasangan enam ring. Dalam kesempatan itu, ia juga memohon doa dari masyarakat untuk kesembuhannya.
Di tengah kondisi kesehatan yang tidak prima, Jimly menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab untuk menyampaikan pesan penting mengenai kemerdekaan kekuasaan kehakiman, sebuah prinsip yang menurutnya harus terus dijaga demi masa depan demokrasi Indonesia.