Gaji ke-13 ASN Cair, Ini Rincian Besaran dan Aturannya

news.fin.co.id - 19/04/2026, 09:09 WIB

Gaji ke-13 ASN Cair, Ini Rincian Besaran dan Aturannya

Gajian. Foto (Istimewa)

fin.co.id - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026. Kepastian tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang sekaligus mengatur jadwal pencairan hingga komponen penghasilan yang diterima.

Kebijakan ini mencakup berbagai unsur aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara. Pemerintah menegaskan, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian, dengan tetap mempertimbangkan kondisi fiskal nasional.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada pemotongan dalam pencairannya.

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Sabtu 18 April 2026.

Advertisement

Untuk PPPK, skema perhitungan dilakukan secara khusus. Apabila masa kerja belum mencapai satu tahun, maka besaran gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak mendapatkan hak tersebut.

Sementara itu, CPNS yang dibiayai melalui APBN hanya menerima 80 persen dari gaji pokok. Namun, mereka tetap memperoleh tambahan berupa tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lain sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah yang dibiayai APBD, komponen penghasilan serupa juga diberikan, dengan kemungkinan tambahan lain sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Tak hanya ASN, aturan ini juga mengatur besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Pimpinan lembaga nonstruktural seperti ketua atau kepala menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.

Adapun pejabat struktural setingkat eselon I memperoleh sekitar Rp24,8 juta. Untuk eselon II sekitar Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.

Sementara bagi pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, besaran gaji ke-13 cukup bervariasi. Lulusan SD hingga SMP menerima kisaran Rp4,2 juta hingga Rp5 juta, tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berada di rentang Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Untuk lulusan D-II hingga D-III, nominalnya berkisar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Sedangkan lulusan D-IV atau S1 bisa memperoleh antara Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta. Adapun untuk pendidikan S2 hingga S3, besaran yang diterima berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja masing-masing.  *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca