Pendidikan . 19/04/2026, 13:05 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 tinggal menghitung hari. Ujian ini dijadwalkan berlangsung dalam satu gelombang, yakni mulai 21 hingga 30 April 2026.
Namun, di tengah fokus belajar menghadapi soal, banyak peserta justru kerap lupa pada satu hal penting: kelengkapan dokumen. Padahal, tanpa berkas yang lengkap, peserta bisa saja tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
Salah satu dokumen krusial yang wajib dibawa adalah surat keterangan kelas 12, khususnya bagi siswa yang belum menerima ijazah.
Surat keterangan kelas 12 adalah dokumen resmi dari sekolah yang menyatakan bahwa seorang siswa masih aktif di kelas XII dan sedang dalam proses kelulusan.
Dokumen ini menjadi pengganti sementara ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), sehingga wajib dibawa saat mengikuti UTBK bagi siswa lulusan tahun berjalan.
Agar dinyatakan sah, surat ini harus memuat beberapa informasi penting, yaitu:
Identitas lengkap siswa (nama, kelas, NISN, dan NPSN)
Pas foto terbaru berwarna
Tanda tangan kepala sekolah atau madrasah
Stempel resmi sekolah (biasanya mengenai sebagian foto)
Tanpa unsur tersebut, surat bisa dianggap tidak valid.
Berikut contoh format yang bisa dijadikan referensi:
PEMERINTAH PROVINSI JAWA UTARA
DINAS PENDIDIKAN
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media