TOK! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga! Ini 12 Poin Pentingnya

news.fin.co.id - 21/04/2026, 16:24 WIB

TOK! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga! Ini 12 Poin Pentingnya

Ketua DPR Puan Maharani - Fajar Ilman -

fin.co.id - Setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade, akhirnya kabar baik datang bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 21 April 2026.

Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah penting karena untuk pertama kalinya pekerja rumah tangga (PRT) mendapatkan payung hukum yang jelas dan komprehensif di Indonesia.

Advertisement

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa undang-undang ini memuat sejumlah aturan penting yang selama ini dinantikan.

UU PPRT tidak hanya mengatur hubungan kerja, tetapi juga menekankan aspek kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan hak-hak dasar pekerja rumah tangga.

Ini 12 Poin Penting dalam UU PPRT

Berikut 12 butir utama yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga:

  1. Asas perlindungan berlandaskan kekeluargaan, HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum

  2. Perekrutan PRT bisa dilakukan langsung maupun tidak langsung

  3. Pekerjaan berbasis adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT

  4. Perekrutan melalui P3RT (Perusahaan Penempatan PRT) dapat dilakukan secara luring maupun daring

  5. Hak jaminan sosial, termasuk kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT

  6. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT dari pemerintah atau perusahaan

  7. Penguatan sistem pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi

  8. P3RT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah

  9. Larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan

  10. Pengawasan dilakukan pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW

  11. Perlindungan bagi PRT di bawah 18 tahun yang sudah bekerja sebelum UU berlaku

  12. Peraturan turunan wajib diterbitkan maksimal satu tahun setelah UU disahkan

Poin-poin ini diharapkan mampu menghapus praktik eksploitasi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Perjalanan Panjang RUU PPRT Sejak 2004

Lahirnya UU ini bukan proses singkat. Rancangan UU PPRT sudah diperjuangkan sejak 2004 oleh JALA PRT.

Berikut perjalanan panjangnya:

Advertisement
  • 2004: RUU PPRT pertama kali diusulkan

  • 2010: Masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

  • 2013: Dibahas di Badan Legislasi DPR

  • 2014–2019: Pembahasan sempat terhenti

  • 2020: Diserahkan ke Badan Musyawarah DPR

  • 2021: Ditunda dalam Rapat Pimpinan DPR

  • 2023: Kembali dibahas dan menjadi inisiatif DPR

  • 2026: Resmi disahkan menjadi undang-undang

Perjalanan ini menunjukkan betapa panjang dan kompleksnya proses legislasi untuk isu yang menyangkut pekerja domestik.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID