fin.co.id – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy, mengungkapkan alasan mendasar di balik pergeseran paradigma hukuman dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, prioritas pidana non-penjara bertujuan utama untuk menghentikan stigmatisasi buruk terhadap pelaku tindak pidana.
Eddy menyoroti fenomena sosial di mana masyarakat Indonesia cenderung memberikan "hukuman sosial" abadi kepada mantan narapidana. Label negatif seperti "bekas penipu" atau "bekas pencuri" seringkali tetap melekat meski seseorang telah menyelesaikan masa hukumannya.
"Begitu seseorang selesai menjalani hukuman, dia kembali ke masyarakat dan menjadi bahan cibiran. Stigma itu ada di dalam benaknya sampai mati," ujar Eddy saat menjadi narasumber seminar nasional HUT ke-73 IKAHI di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa 21 APril 2026.
Stigma Masyarakat Picu Pengulangan Kejahatan
Eddy berpendapat bahwa partisipasi negatif masyarakat inilah yang sebenarnya mendorong seseorang kembali melakukan kejahatan (residivis). Rasa dikucilkan dan dianggap tidak bisa berubah membuat mantan narapidana merasa tidak memiliki jalan lain selain kembali ke dunia kriminal.
Oleh karena itu, pola pikir dalam pembentukan KUHP Nasional kini sangat menghindari penjara jangka pendek. Pemerintah menilai pidana kurungan di bawah satu tahun sudah tidak lagi sejalan dengan hukum pidana modern dan hanya membebani keuangan negara tanpa memberikan efek jera yang konstruktif.
"Ini sebabnya mengapa pembentuk KUHP meniadakan pidana kurungan. Selain membebani negara, hal itu sudah dianggap tidak lagi signifikan dengan perkembangan hukum pidana modern," lanjut Eddy menjelaskan transformasi hukum tersebut.
Digitalisasi Peradilan Berpusat di Mahkamah Agung
Selain fokus pada pemidanaan, Wamenkum juga memaparkan kemajuan peraturan turunan KUHAP. Saat ini, dua draf peraturan penting sudah berada di meja Presiden untuk segera disahkan. Peraturan tersebut mengatur tentang mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
Menariknya, Eddy mengungkapkan bahwa seluruh sistem peradilan berbasis teknologi tersebut akan dipusatkan di Mahkamah Agung (MA), bukan di bawah kementerian. Keputusan ini diambil setelah melalui konsultasi dengan pakar hukum dan koordinasi bersama Kepolisian serta Kejaksaan.
"Kesepakatan kami, sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi itu diletakkan di Mahkamah Agung. Jadi semua terpusat di sana," tegasnya.
Adopsi Aturan Internal ke Level Nasional
Pemerintah juga berencana mengebut pengerjaan peraturan pelaksanaan KUHAP mulai awal Mei mendatang. Eddy meyakini proses ini akan berjalan lancar karena banyak poin dalam draf tersebut yang mengadopsi peraturan yang sudah ada di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, hingga Polri.
Dengan integrasi ini, diharapkan sinkronisasi antar-lembaga penegak hukum semakin kuat, sehingga implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan lebih efektif, humanis, dan adaptif terhadap tantangan zaman.