Hukum dan Kriminal . 23/04/2026, 21:01 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Kasus ini sebelumnya juga menjerat eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kini keduanya sudah dipecat dari institusi kepolisian dan ditahan di Bareskrim Polri.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengucurkan dana besar kepada oknum personel kepolisian.
Pemberian uang pelicin ini bertujuan untuk mendapatkan perlindungan hukum (protection racket), sehingga bisnis peredaran narkoba Koko Erwin dapat beroperasi tanpa hambatan di wilayah Bima Kota dan sekitarnya.
Saat ini, ketiga anggota keluarga Koko Erwin tersebut tengah menjalani pemeriksaan awal secara intensif di Jakarta.
Polisi terus mendalami kemungkinan adanya tersangka baru serta aset-aset lain yang masih disembunyikan menggunakan nama pihak ketiga.
Polisi, lanjut Eko Hadi, tidak akan berhenti pada penangkapan kurir, melainkan fokus pada penghancuran struktur ekonomi sindikat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum membeberkan seluruh detail kasus. Pemeriksaan awal terhadap para tersangka masih berlangsung.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media