Drama Ijazah Memuncak! Alasan Jokowi Tutup Pintu Damai, Roy Suryo dan dr Tifa Siap Diseret ke Pengadilan

news.fin.co.id - 23/04/2026, 22:14 WIB

Drama Ijazah Memuncak! Alasan Jokowi Tutup Pintu Damai, Roy Suryo dan dr Tifa Siap Diseret ke Pengadilan

Suasana audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025), memanas hingga diwarnai aksi walk out oleh sejumlah peserta.

fin.co.id - Upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dipastikan tidak akan berlanjut untuk sejumlah tersangka. Hal ini menandai babak baru dalam proses hukum yang kini resmi mengarah ke meja hijau.

Ketua Harian Tim Hukum Jokowi, Lechumanan, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi membuka peluang RJ, khususnya bagi Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma. Menurutnya, langkah ini diambil demi memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik kliennya melalui jalur pengadilan.

“Ini urusan pribadi yang menurut Pak Jokowi harus dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.

Advertisement

Dalam perkara ini, terdapat dua klaster tersangka. Pada klaster pertama, beberapa nama seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah lebih dulu bebas dari status tersangka setelah mengajukan RJ.

Sementara itu, Rismon Hasiholan Sianipar juga memperoleh penghentian penyidikan usai menyampaikan permintaan maaf.

Namun, berbeda dengan mereka, Roy Suryo dan dr Tifa tidak mengajukan RJ, sehingga status hukum keduanya tetap berlanjut. Selain itu, tersangka lain seperti Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah juga masih harus menghadapi proses hukum.

Lechumanan bahkan menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang untuk pendekatan personal, termasuk upaya “sowan” ke Solo untuk meminta penyelesaian damai.

“Sudah tidak perlu lagi datang ke Solo. Proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme,” tegasnya.

Sementara itu, dari sisi pembuktian, pihak Universitas Gadjah Mada telah memberikan klarifikasi bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan merupakan produk resmi kampus tersebut. Keterangan serupa juga disampaikan oleh sejumlah saksi yang memastikan bahwa Jokowi memang pernah menempuh pendidikan di UGM.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum terhadap lima tersangka masih berjalan. Direktur Reserse Kriminal Umum, Iman Imanuddin, menyatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diteliti lebih lanjut.

“Penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, tiga di antaranya telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme RJ.

Advertisement

Dengan pelimpahan berkas tersebut, kasus tudingan ijazah palsu kini memasuki fase krusial. Lima tersangka, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, akan segera menghadapi persidangan untuk membuktikan kebenaran tudingan yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Perkembangan ini sekaligus menegaskan bahwa jalur hukum menjadi satu-satunya jalan untuk menyelesaikan sengketa yang telah bergulir cukup lama tersebut.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID