2 TAHUN GAK JELAS! Kasus Firli Bahuri ‘RESET’ ke Nol, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

news.fin.co.id - 24/04/2026, 18:06 WIB

2 TAHUN GAK JELAS! Kasus Firli Bahuri ‘RESET’ ke Nol, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

2 TAHUN GAK JELAS! Kasus Firli Bahuri ‘RESET’ ke Nol, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

Fin.co.id - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri semakin tidak jelas. Setelah berjalan hampir 2 tahun tanpa kepastian hukum, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diketahui telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Pengembalian SPDP ini menjadi sinyal keras bahwa koordinasi antara penyidik dan penuntut umum menemui jalan buntu. Dengan dikembalikannya SPDP tersebut, secara administratif proses penanganan perkara "terhapus" dari meja kejaksaan.

Penyidik Polda Metro Jaya harus memulai prosedur dari awal jika ingin melanjutkan tuntutan hukum terhadap purnawirawan jenderal bintang 3 Polri tersebut.

"Kami kembalikan SPDP, bukan lagi sekadar berkas. SPDP tersebut sudah kami pulangkan pada tanggal 7 Agustus 2025 lalu. Mengingat petunjuk jaksa tidak kunjung dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam batas waktu yang telah ditentukan," tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, Jumat (24/4/2026).

Advertisement

Dalam hukum acara pidana di Indonesia, jaksa memiliki wewenang untuk memantau perkembangan penyidikan melalui mekanisme P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) hingga P20 (pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis).

Kejati DKI Jakarta mengungkapkan bahwa jaksa telah berulang kali memberikan petunjuk teknis agar berkas perkara Firli Bahuri layak maju ke persidangan (P21).

Namun, hingga tenggat waktu yang ditetapkan undang-undang, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum mampu melengkapi kekurangan tersebut.

Berikut Kronologi Teknis Pengembalian Perkara:

  1. Pengiriman P19: Jaksa memberikan catatan detail mengenai bukti yang masih lemah.
  2. Penerbitan P20: Jaksa mengingatkan bahwa durasi penyidikan sudah melampaui batas wajar.
  3. Pengembalian SPDP: Karena instruksi P20 tidak dipenuhi, jaksa secara administratif menghentikan pemantauan kasus tersebut.

"Jika sudah sampai tahap pengembalian SPDP, maka sistem penanganan perkara di kami dianggap selesai. Apabila Polda Metro Jaya ingin melanjutkan, mereka harus menerbitkan dan mengirimkan SPDP baru," papar Dapot Dariarma.

2 Tahun Status Tersangka Tanpa Kejelasan Persidangan

Kasus ini bermula pada 22 November 2023, saat Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sejak saat itu, publik menaruh harapan besar pada penegakan hukum yang transparan, mengingat subjek hukumnya adalah pimpinan lembaga antirasuah.

Advertisement

Firli dijerat dengan pasal berlapis di antaranya:

  • Pasal 12 E, Pasal 12 B, dan Pasal 11 UU Tipikor.
  • Juncto Pasal 65 KUHP.
  • Ancaman pidana maksimal adalah penjara seumur hidup.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID