fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah masih menanti penyelesaian draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menurut Yusril, hingga kini naskah RUU tersebut belum mencapai tahap final di DPR. Pemerintah, kata dia, baru akan mulai terlibat dalam pembahasan setelah draf tersebut rampung.
"Draf-nya di DPR belum rampung sampai sekarang. Kalau sudah rampung, ya kami akan mulai bahas," ujarnya di Jakarta, Sabtu, 25 April 2026.
Ia menilai percepatan pembahasan RUU Pemilu penting dilakukan. Idealnya, regulasi tersebut sudah diselesaikan dalam kurun waktu dua setengah tahun masa pemerintahan berjalan, mengingat tahapan pemilu berikutnya akan segera dimulai dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Meski demikian, Yusril menekankan bahwa proses penyusunan dan pembahasan RUU sangat bergantung pada kesiapan DPR bersama pemerintah. Ia juga mengakui adanya sejumlah perubahan signifikan dalam aturan pemilu sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membuat materi pembahasan menjadi lebih kompleks.
Sebelumnya, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan draf awal RUU Pemilu. Namun, setelah melalui pembahasan, disepakati bahwa inisiatif pengajuan berasal dari DPR. Nantinya, Presiden akan menunjuk perwakilan pemerintah untuk menjadi mitra dalam pembahasan bersama legislatif.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam membahas RUU tersebut. Ia menginginkan hasil regulasi yang komprehensif dan matang.
Menurut Dasco, DPR saat ini masih meminta partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen, untuk melakukan simulasi terhadap berbagai sistem pemilu sebagai bahan pertimbangan.
"Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di non-parlemen yang tidak ada di parlemen. Nah, sehingga jangan diburu-buru," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun waktu menuju Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan awal tetap dapat berjalan dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku saat ini.
Selain itu, banyaknya putusan MK yang mengubah sejumlah ketentuan dalam sistem pemilu menjadi alasan lain mengapa pembahasan RUU ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.