Buron Sejak 15 Maret! Tersangka Pelecehan Santri Kabur ke Mesir, Polisi Didesak Bertindak Tegas

news.fin.co.id - 27/04/2026, 07:17 WIB

Buron Sejak 15 Maret! Tersangka Pelecehan Santri Kabur ke Mesir, Polisi Didesak Bertindak Tegas

Gedung Bareskrim Polri terkait kasus pelecehan santri.Foto:TribrataNews

fin.co.id - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka. Namun hingga Senin 27 April 2026, yang bersangkutan diketahui masih berada di luar negeri, tepatnya di Mesir.

Kuasa hukum korban, Ahmad Cholidin, mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas dengan membawa tersangka kembali ke Indonesia. Ia menilai proses hukum tidak boleh terhambat hanya karena tersangka berada di luar wilayah hukum Indonesia.

“Saya berharap penyidik Mabes Polri dapat membawa pulang Ahmad Misry ke Indonesia jika yang bersangkutan tidak memiliki kesadaran sendiri untuk datang memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri sebagai tersangka, karena sejak tanggal 15 Maret dia sudah kabur dan menghilang di Mesir,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban hukum dari tersangka serta mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menaikkan status kasus ini ke tahap penetapan tersangka.

Advertisement

Dalam perkembangan lain, jumlah korban disebut tidak hanya satu orang. Berdasarkan data yang dihimpun tim kuasa hukum, terdapat sedikitnya lima korban yang sudah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dengan kemungkinan bertambah.

“Korban yang ada dalam BAP penyidik 5 orang, namun ada beberapa korban lagi yang telah kami data yang saat ini siap untuk menjadi saksi korban, baik yang ada di Yogyakarta, Mesir, Palembang, Gorontalo dan Jakarta. Semuanya laki-laki dan ada yang di bawah umur,” jelasnya.

Saat ini, para korban disebut dalam kondisi stabil dan berada di bawah pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penetapan tersangka terhadap Ahmad Al Misry dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan laporan polisi yang teregistrasi sejak 28 November 2025.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan Saudara SAM sebagai tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 24 April 2026.

Kuasa hukum korban lainnya, Benny Jehadu, mengungkapkan bahwa dugaan tindakan tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak beberapa tahun lalu. Hal ini diperkuat oleh pernyataan tim hukum lainnya.

“Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya,” ujar Wati Trisnawati.

Pernyataan Tersangka

Di tengah berkembangnya kasus ini, Syekh Ahmad Al Misry turut memberikan klarifikasi melalui video yang diunggah di media sosial pribadinya. Ia menjelaskan bahwa keberadaannya di Mesir berkaitan dengan kondisi kesehatan ibunya.

Advertisement

“Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi Ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026,” ucapnya.

Ia juga menyebut bahwa panggilan dari kepolisian diterima saat dirinya sudah berada di luar negeri dan pada saat itu masih berstatus sebagai saksi.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID