Internasional . 27/04/2026, 11:36 WIB

Desakan Sanksi untuk Israel Menguat Usai Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjatuhkan sanksi tegas kepada Israel setelah kembali ada prajurit TNI yang meninggal dalam misi perdamaian di Lebanon.

“PBB sudah seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang dilaporkan oleh Kementerian Luar Negeri maupun Sekretariat PBB sebagai pelaku penyerangan yang menewaskan empat prajurit TNI dan melukai empat yang lainnya,” kata HNW dalam keterangan diterima di Jakarta dilansir Antara, Senin, 27 Aprl 2026.

Ia menilai tindakan Israel merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, khususnya terkait larangan menyerang pihak nonkombatan dan personel PBB, sebagaimana tercantum dalam Konvensi Jenewa 1949 serta Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994.

Lebih lanjut, ia menyebut aksi tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Statuta Roma. HNW menegaskan bahwa prajurit TNI yang menjadi korban berada di Lebanon dalam rangka menjalankan misi perdamaian dengan mandat resmi dari PBB.

“Sehingga PBB harusnya bertanggung jawab hadirkan perlindungan maksimal dan memberikan sanksi keras kepada Israel yang menyerang pasukan perdamaian PBB, demi memberikan keadilan dan kedamaian bagi korban, keluarga, serta negara,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa serangan terhadap pos penjaga perdamaian yang melibatkan prajurit TNI bukanlah kejadian pertama. Pada tahun 2024, insiden serupa juga menimpa pasukan TNI yang bertugas di Lebanon.

“Ketika itu tidak ada sanksi apa pun dari PBB. Akibat tidak ada sanksi itu, Israel leluasa melanjutkan kejahatannya. Kini, serangan Israel tersebut bahkan menimbulkan korban jiwa,” kata dia.

Menurutnya, PBB seharusnya tidak hanya berhenti pada kecaman atau investigasi, tetapi juga mengambil langkah konkret dengan menjatuhkan sanksi tegas demi menjaga kredibilitas lembaga tersebut.

HNW turut menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Luar Negeri RI yang bekerja sama dengan sejumlah negara untuk mendorong investigasi yang menyeluruh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Langkah Kemlu ini memang kita dukung, tapi berharap agar ada tindak lanjutnya, yaitu dijatuhkannya sanksi berat kepada Israel, pelaku kejahatan perang itu,” katanya.

Di sisi lain, ia mengusulkan agar pemerintah Indonesia meninjau kembali keterlibatan prajurit TNI dalam misi perdamaian PBB, terutama jika faktor keamanan tidak terjamin. Hal tersebut dinilai sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi warga negara.

“Konstitusi tidak hanya menyebut tentang keikutsertaan hadirkan perdamaian dunia, seperti di Lebanon itu, tapi juga melindungi seluruh warga Indonesia, termasuk TNI anggota UNIFIL. Maka bila tidak ada jaminan keamanan dan bila penjahat yang menewaskan WNI, apalagi dari TNI, tidak juga dijatuhi sanksi hukum yang keras, sewajarnya Indonesia mempertimbangkan untuk menarik pasukan TNI,” ujarnya.

Diketahui, Prajurit Kepala (Praka) Rico Pramudia meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan akibat luka berat yang dideritanya dari serangan di Lebanon selatan pada akhir Maret. Informasi tersebut disampaikan oleh Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL) pada Jumat (24/4).

“UNIFIL prihatin atas wafatnya Praka Rico Pramudia, yang terluka parah akibat sebuah ledakan proyektil di markasnya di Adchit Al Qusayr pada 29 Maret malam,” kata UNIFIL dalam pernyataannya di platform X.

Dengan wafatnya Praka Rico, jumlah prajurit TNI yang gugur saat menjalankan tugas bersama UNIFIL di Lebanon selatan dalam satu bulan terakhir menjadi empat orang.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com