Hukum dan Kriminal . 29/04/2026, 16:49 WIB

Kronologi Terkuak! Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus Terbongkar dari Apel Pagi

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Kedok empat oknum personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga menjadi otak dan eksekutor penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akhirnya runtuh.

Fakta terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Para pelaku tertangkap bukan karena pelacakan digital canggih, melainkan karena ketidakhadiran saat apel pagi.

Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi membeberkan bahwa kecurigaan bermula pada 13 Maret 2026. Dua pelaku utama, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi, mangkir dari apel pagi di Denma BAIS TNI dengan dalih sakit. Namun, kebohongan mereka tercium saat atasan memerintahkan pengecekan langsung ke mes prajurit.

Berdasarkan pemeriksaan medis oleh Kapten Laut (K) Suyanto, ditemukan bukti fisik yang tak terbantahkan:

  • Lettu Budhi Hariyanto: mengalami luka bakar akibat cairan kimia di lengan kanan.
  • Serda Edi Sudarko: luka bakar parah di seluruh wajah, mata kanan membengkak/berair, serta luka di leher, dada, dan lengan kiri.

Temuan medis ini menjadi bukti vital (C7) dalam mengaitkan para terdakwa dengan TKP penyiraman.

Setelah dilakukan elisitasi atau pendalaman, keduanya mengaku telah menganiaya Andrie Yunus, yang juga menyeret keterlibatan Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka.

Motif Efek Jera dan Ancaman Pidana

Hingga April 2026, kasus ini menjadi sorotan publik internasional terkait perlindungan aktivis HAM di Indonesia.

Data menunjukkan bahwa serangan terhadap pembela HAM pada tahun 2025-2026 mengalami fluktuasi, namun penggunaan cairan kimia dalam kasus ini dianggap sebagai eskalasi kekerasan yang sangat serius.

Para terdakwa mengaku melakukan aksi keji tersebut untuk memberikan "pelajaran" kepada Andrie Yunus.

Sang aktivis dianggap vokal menyudutkan institusi TNI, terutama setelah Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi dan aktif menyuarakan narasi antimiliterisme pasca-kerusuhan Agustus 2025.

Daftar Terdakwa dan Pasal Berlapis

Keempat oknum tersebut kini menghadapi ancaman pemecatan

secara tidak hormat (PTDH) dan hukuman penjara berat sesuai KUHP Nasional:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com