Nasional . 30/04/2026, 13:54 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Kabar gembira bagi seluruh pekerja dan pelajar di Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, besok Jumat, 1 Mei 2026, ditetapkan sebagai tanggal merah dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day).
Karena jatuh pada hari Jumat, momen libur ini menciptakan long weekend atau libur panjang selama tiga hari berturut-turut hingga akhir pekan.
Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat lebih lama atau merencanakan liburan singkat bersama keluarga.
Penetapan tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional bukan tanpa alasan. Hal ini secara resmi diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional secara nasional di Indonesia," bunyi diktum KESATU dalam Keppres tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan negara terhadap peran buruh dalam pembangunan ekonomi nasional serta penyelarasan dengan tradisi global yang merayakan perjuangan hak-hak pekerja setiap awal Mei.
Setelah Hari Buruh, bulan Mei 2026 tercatat sebagai salah satu bulan dengan jumlah hari libur terbanyak.
Setidaknya masih ada 9 libur nasional dan tiga cuti bersama yang menanti hingga akhir tahun. Berikut rinciannya:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media