Fin.co.id - Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersiap menghadapi gelombang perubahan besar. Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi telah menyerahkan 10 buku laporan akhir yang berisi rekomendasi kebijakan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).
Poin paling krusial dalam laporan tersebut adalah rencana pembenahan internal skala luas yang mencakup perubahan terhadap 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap). Total ada 32 aturan yang diubah.
Seluruh rangkaian agenda transformasi ini dirancang sebagai peta jalan (road map) jangka menengah yang ditargetkan rampung sepenuhnya pada tahun 2029.
"Kami melaporkan sebanyak 10 buku menyangkut keseluruhan policy reform untuk betul-betul dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal. Ini bukan hanya agenda jangka pendek, tapi sampai jangka menengah 2029," ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.
Revisi UU Polri dan Penguatan Melalui Inpres
Guna memayungi langkah transformasi ini, Komisi merekomendasikan adanya revisi Undang-Undang tentang Polri. Langkah ini akan diperkuat melalui instrumen hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres).
Tujuan utama dari payung hukum baru ini adalah memberikan mandat langsung kepada Kapolri dan jajarannya untuk mengeksekusi poin-poin reformasi yang telah disepakati.
Hal ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan birokrasi dalam implementasi perbaikan kualitas pelayanan dan integritas kepolisian di lapangan.
Menariknya, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar semangat reformasi ini tidak berhenti di institusi Polri saja.
“Mengingat Indonesia telah melewati lebih dari dua dekade masa reformasi, Presiden menilai evaluasi total terhadap lembaga penegak hukum lain, termasuk kekuasaan kehakiman, sudah sangat mendesak,” papar Jimly.
Jimly menegaskan perbaikan di lembaga kehakiman tidak boleh hanya sebatas urusan kenaikan gaji, melainkan harus menyentuh aspek struktural dan fungsional secara terpadu.
Namun, kepolisian tetap menjadi titik awal dari gerakan besar evaluasi penegakan hukum nasional ini.
Pengangkatan Kapolri Tetap Melalui Restu DPR
Meskipun sempat muncul perdebatan internal di dalam Komisi mengenai mekanisme pemilihan pucuk pimpinan Polri, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan final.
Metode pengangkatan Kapolri dipastikan tetap mengikuti praktik yang berlaku saat ini. Berikut adalah detail poin pengangkatan Kapolri: