- Pilihan Presiden: Nama calon Kapolri diajukan langsung oleh Presiden.
- Hak Persetujuan DPR: DPR memiliki right to consent atau hak untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diajukan.
- Bukan Fit and Proper Test: Sesuai ketentuan undang-undang, proses di DPR bukan merupakan uji kelayakan teknis, melainkan bentuk konfirmasi politik dari wakil rakyat.
Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan eksekutif dan fungsi pengawasan legislatif, serupa dengan mekanisme pengangkatan Panglima TNI.