fin.co.id - Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon pada Rabu tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti kurungan selama 90 hari.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya, Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa terbukti mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah dengan memanfaatkan laporan keuangan tahun 2017 hingga 2019 yang telah dimanipulasi. Pengajuan kredit tersebut disebut-sebut untuk membayar kewajiban kepada pemasok PT Sritex.
Namun dalam praktiknya, perusahaan justru membuat sendiri dokumen tagihan (invois) sebagai dasar pencairan kredit. Setelah dana dicairkan ke rekening pemasok, uang tersebut kembali ditarik ke rekening internal perusahaan dengan menggunakan akun bernama Toko Wijaya.
"Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex," katanya.
Hakim juga mengungkap adanya peran bersama antara terdakwa dengan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino dalam merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang karena dana hasil kredit dialihkan, ditempatkan, dan digunakan tidak sesuai tujuan awal. Dana yang kembali ke kas perusahaan kemudian dipakai untuk membeli berbagai aset seperti tanah, sawah, bangunan, hingga properti, serta membayar kewajiban lainnya.
Majelis hakim menilai perbuatan ini dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan reputasi besar Sritex sehingga sulit terdeteksi. Selain itu, kerugian yang timbul dikategorikan sebagai kerugian negara karena dana yang digunakan berasal dari bank daerah yang bersumber dari APBD.
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dipenuhi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Majelis menilai tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, terdakwa disebut tidak mengakui perbuatannya meski kerugian negara yang ditimbulkan tergolong besar.
Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.