fin.co.id - Kualitas udara di Jakarta pada Selasa pagi, 12 Mei 2026, berada dalam kategori tidak sehat dan menempatkan ibu kota Indonesia sebagai kota dengan kualitas udara terburuk keempat di dunia.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.30 WIB, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta tercatat di angka 134 dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 49 mikrogram per meter kubik.
Kategori tersebut dinilai tidak sehat, terutama bagi kelompok sensitif karena dapat berdampak pada kesehatan manusia maupun hewan yang rentan, serta berpotensi memengaruhi tumbuhan dan kualitas lingkungan.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa beraktivitas di luar rumah, warga disarankan menggunakan masker dan menutup jendela rumah untuk mengurangi paparan udara kotor dari luar.
Dalam klasifikasi kualitas udara, kategori baik berada pada rentang PM2.5 sebesar 0–50, sementara kategori sedang berada di angka 51–100.
Adapun kategori sangat tidak sehat berada pada rentang 200–299 dan dinilai dapat membahayakan kesehatan kelompok masyarakat tertentu. Sementara kategori berbahaya berada pada rentang 300–500 yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan seluruh populasi.
Pada daftar kota dengan kualitas udara terburuk dunia, posisi pertama ditempati Dhaka dengan AQI 191, disusul Kinshasa di angka 167, lalu Delhi dengan AQI 162. Sementara posisi kelima ditempati Wuhan dengan indeks 132.
Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menyiapkan langkah cepat menghadapi potensi peningkatan pencemaran udara selama musim kemarau yang diperkirakan berlangsung mulai Mei hingga Agustus 2026.
Langkah tersebut antara lain mencakup peningkatan sistem pemantauan kualitas udara dan penguatan pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengevaluasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU), termasuk meninjau tren PM2.5, beban emisi tiap sektor, hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Pemprov DKI menilai penanganan pencemaran udara tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu wilayah saja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas daerah dan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah di kawasan sekitar Jakarta.