fin.co.id - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah mulai mengangkat guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) secara bertahap.
Menurut Cucun, langkah tersebut penting mengingat Indonesia saat ini menghadapi kondisi darurat kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.
“Kalau kita ingin usulkan ya karena sekarang ini kan sudah darurat guru, diangkat lah menjadi ASN, menjadi PNS,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Selasa, 12 Mei 2026.
Meski demikian, ia mengingatkan kebijakan pengangkatan guru non-ASN tetap harus memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah.
Menurutnya, aspek pendanaan masih menjadi tantangan utama dalam proses pengangkatan guru melalui skema PPPK maupun ASN di sektor pendidikan.
Karena itu, DPR mendorong pemerintah untuk memperbaiki basis data tenaga pendidik agar kebutuhan guru secara riil dapat dihitung dengan akurat, termasuk dalam memetakan beban anggaran pada pembahasan APBN mendatang.
Basis data tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan skema pengangkatan guru secara bertahap.
“Database tadi itu penting, karena sekarang memang darurat guru terutama di berbagai wilayah. Beban fiskal itu nantinya dihitung tergantung database nanti yang dikelola oleh Kemendikdasmen dengan Kemenag," ujarnya.
Cucun mengatakan, DPR setiap tahun menerima berbagai aspirasi dari para guru terkait persoalan status dan kesejahteraan. Ia menilai salah satu masalah utama sejak lama adalah belum adanya data tenaga pendidik yang benar-benar akurat dan mampu mengakomodasi seluruh guru.
Akibat persoalan data tersebut, masih banyak guru yang telah memiliki sertifikasi namun belum tercatat sebagai penerima insentif.
Selain itu, Cucun menilai skema pengangkatan guru nantinya juga perlu mempertimbangkan masa pengabdian dan sertifikasi yang dimiliki masing-masing tenaga pendidik.
Menurutnya, guru yang telah lama mengajar dan memiliki sertifikasi dapat diprioritaskan untuk diangkat secara langsung. Sementara bagi guru baru, proses pengangkatan tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau yang sertifikasinya sudah lama kan bisa diangkat langsung. Kalau misalkan yang masih baru-baru ya melalui proses seleksi. Nanti kita bicarakan bagaimana skemanya supaya guru-guru ini punya kepastian status di negara kita,” pungkasnya.