Pramono Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota

news.fin.co.id - 13/05/2026, 14:19 WIB

Pramono Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.

fin.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. Pasalnya, hingga saat keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum diterbitkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka ibu kota itu di DKI Jakarta,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut Pramono, keputusan MK tersebut mempertegas posisi Jakarta yang hingga kini masih menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan nomenklatur Daerah Khusus Ibukota (DKI), bukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Advertisement

“Sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. Dengan keputusan MK, ini sebagai bagian penegasan dari itu,” ujar Pramono.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU IKN dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Selasa, 12 Mei 2026.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa Jakarta masih menyandang status sebagai ibu kota negara Indonesia.

MK menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU DKJ.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 73 UU DKJ.

Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa pengertian “berlaku” dalam pasal tersebut mengikat substansi norma pemindahan ibu kota negara ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN telah diterbitkan Presiden.

Dengan demikian, status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku selama Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID