Nasional . 14/05/2026, 19:41 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026. Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus mendorong lahirnya wirausaha baru di berbagai daerah di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan program TKM Pemula hadir untuk membantu masyarakat membangun usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.
"Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat," ujar Estiarty dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Estiarty menjelaskan pendaftaran bantuan TKM Pemula 2026 berlangsung hingga 17 Mei 2026 melalui platform SIAPkerja dan Bizhub.
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat segera melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran secara daring melalui platform tersebut.
Program bantuan usaha mandiri ini menyasar masyarakat yang ingin memulai usaha maupun mengembangkan usaha kecil yang sudah berjalan.
Kemnaker menetapkan sejumlah syarat bagi calon penerima bantuan TKM Pemula 2026. Penerima bantuan wajib berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
Selain itu, peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun serta memiliki KTP atau e-KTP yang masih berlaku.
Dalam satu kartu keluarga (KK), hanya satu anggota keluarga yang dapat menerima bantuan tersebut.
Kemnaker juga menegaskan bahwa peserta tidak sedang menempuh pendidikan setara SMA/SMK atau sederajat.
Selain itu, pendaftar bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, maupun pensiunan ASN. Peserta juga tidak boleh memiliki hubungan kerja aktif dengan pemerintah ataupun perusahaan swasta.
Peserta dipastikan belum pernah menerima bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, peserta juga tidak sedang menerima bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker pada tahun berjalan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media