Megapolitan . 15/05/2026, 10:36 WIB

Layanan SIM Keliling Kembali Dibuka di Jakarta, Berikut Lokasi dan Syaratnya

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Apabila masa berlaku SIM telah habis meski hanya satu hari, pemilik kendaraan diwajibkan membuat SIM baru melalui prosedur penerbitan ulang di kantor pelayanan kepolisian yang telah ditentukan.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp75 ribu.

Selain biaya utama tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com